Sabtu, 30 April 2011

TATA TERTIB MUSYCAB TAHUN 2011



SURAT KEPUTUSAN
PIMPINAN CABANG MUHAMMADIYAH KALIWATES JEMBER
No.:06/KEP/IV.0/B/2011

Tentang

TATA TERTIB MUSYAWARAH CABANG MUHAMMADIYAH
KALIWATES JEMBER TAHUN 2011

Bismillahirrahmaanirrahiim

Pimpinan Cabang Muhammadiyah Kaliwates Jember, setelah :

Menimbang         : Bahwa untuk ketertiban dan kelancaran jalannya rapat – rapat dalam
                              Musycab tahun 2011 Muhammadiyah Kaliwates Jember, perlu dibuat tata
                              Tertib.
Mengingat           : Anggaran Dasar Muhammadiyah Pasal 27, Pasal 29, dan Pasal 30;
                             Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah Pasal 26, Pasal 29, dan 
  Pasal 30.
Berdasar              : Pembahasan dan Keputusan Musyawarah Pimpinan Cabang di Tegal 
   Besar Kaliwates, tanggal 20 Maret 2011.
               
MEMUTUSKAN

Menetapkan    : Keputusan Pimpinan Cabang Muhammadiyah Kaliwates Jember
                         tentang Tata Tertib Musyawarah Cabang Muhammadiyah 
                         Kaliwates Jember tahun 2011.


Pasal 1
Yang dimaksud Musycab dalam tata tertib ini adalah Musyawarah  Cabang Muhammadiyah Kaliwates Jember yang berlangsung pada tanggal 13 Jumadilawal 1432 H/ 17 April 2011 M.

Pasal 2
Musycab adalah permusyawaratan tertinggi dalam cabang, diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab Pimpinan Cabang Muhammadiyah Kaliwates Jember.

Pasal 3
1.    Musycab dinyatakan sah apabila dihadiri oleh dua pertiga dari anggota Musycab yang telah diundang secara sah oleh Pimpinan Cabang Muhammadiyah Kaliwates Jember.
2.    Apabila anggota Musycab yang hadir tidak memenuhi jumlah dua pertiga, maka Musycab ditunda selama satu jam dan setelah itu dapat dibuka kembali. Apabila anggota yang hadir masih belum memenuhi jumlah dua pertiga, maka Musycab dapat dilanjutkan dan dinyatakan sah tanpa mempertimbangkan jumlah kehadiran anggota Musycab.

Pasal 4
1.    Musycab tahun 2011 dihadiri oleh :
a.       Anggota Musycab, terdiri dari :
1)   Anggota Pimpinan Cabang Muhammadiyah Kaliwates Jember periode 2005 – 2010.
2)   Ketua Pimpinan Ranting atau penggantinya yang telah disahkan oleh Pimpinan Cabang.
3)   Wakil Ranting sebanyak tiga orang.
4)   Wakil Pimpinan Organisasi Otonom tingkat Cabang masing – masing dua orang.
b.      Peserta Musycab, terdiri dari :
1)   Wakil Unsur Pembantu Pimpinan tingkat Cabang, masing – masing dua orang.
2)   Undangan khusus dari kalangan Muhammadiyah yang ditentukan oleh Pimpinan Cabang.
c.       Peninjau Musycab ialah mereka yang diundang oleh Pimpinan Cabang.
d.      Syarat – syarat Anggota Musycab :
1)   Menyerahkan surat mandat dari lembaga masing – masing  dan dibuat kolektif oleh pimpinan masing – masing.
2)   Membayar sumbangan wajib anggota sebesar Rp .......... per anggota.
2.    Acara Musycab yang khusus membicarakan dan melakukan pemilihan Anggota Pimpinan Cabang, hanya dihadiri oleh Anggota Musycab.

Pasal 5
1.    Pimpinan Cabang bertanggung jawab atas penyelenggaraan Musycab.
2.    Pimpinan Cabang memimpin sidang – sidang Musycab serta menjaga ketertibannya.
3.    Sidang – sidang Musycab terdiri dari Sidang Pleno dan Sidang Komisi.

Pasal 6
1.    Acara Musycab :
a.       Laporan Pimpinan Cabang tentang :
1)   Kebijakan Pimpinan.
2)   Organisasi.
3)   Pelaksanaan keputusan Musyawarah dan keputusan Pimpinan di atasnya serta pelaksanaan keputusan Musyawarah Cabang dan Musyawarah Pimpinan Cabang.
4)   Keuangan.
b.      Program Cabang.
c.       Pemilihan Anggota Pimpinan Cabang dan pengesahan Ketua.
d.      Pemilihan anggota Musyawarah Pimpinan Daerah Wakil Cabang.
e.       Masalah Muhammadiyah dalam Cabang.
f.       Usul – usul.
2.    Isi dan susunan acara Musycab ditetapkan oleh Pimpinan Cabang Muhammadiyah Kaliwates Jember.

Pasal 7
1.    Anggota Musycab mempunyai hak bicara dan hak suara.
2.    Peserta Musycab hanya mempunyai hak bicara.
3.    Peninjau Musycab tidak mempunyai hak suara dan hak bicara.
4.    Setiap pembicaraan harus seijin Pimpinan Sidang.

Pasal 8
1.    Keputusan Musycab diusahakan diambil dengan cara mufakat.
2.    Apabila pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara, keputusan diambil dengan suara terbanyak, sekurang – kurangnya separo lebih satu dari suara sah.
3.    Pemungutan suara mengenai seseorang atau masalah yang penting, dilakukan secara tertulis dan rahasia.
4.    Apabila suatu keputusan diambil dengan pemungutan suara secara tertulis, Pimpinan Sidang dapat menunjuk beberapa orang dari peserta untuk menjadi saksi.
5.    Apabila dalam pemungutan suara terdapat jumlah suara yang sama banyaknya, pemungutan suara dapat diulang dengan memberikan kesempatan kepada masing – masing pihak untuk menambah penjelasan. Apabila tiga kali pemungutan suara hasilnya sama atau tidak memenuhi syarat untuk mengambil keputusan, maka pembicaraan dihentikan tanpa suatu keputusan.

Pasal 9
1.    Pimpinan Cabang mengatur jadwal sidang – sifang Musycab dan tertib acaranya serta menetapkan Pimpinan Sidang.
2.    Pimpinan Sidang mengatur jalannya rapat dan bertanggung jawab atas ketertibannya.
3.    Pimpinan Sidang mengatur waktu pemberian tanggapan dari peserta atas saran – saran yang dikemukakan dalam rapat pleno atau komisi.
4.    Pimpinan Sidang berhak menegur atau memberi peringatan kepada pembicara yang tidak menaati ketentuan yang telah ditetapkan.
5.    Apabila setelah diberi peringatan tidak mengindahkannya, Pimpinan Sidang berhak menghentikannya dan bila perlu memerintahkan keluar dari arena rapat.

Pasal 10
1.    Keputusan Musycab mulai berlaku setelah ditanfidzkan oleh Pimpinan cabang dan tetap berlaku sampai diubah atau dibatalkan oleh Musycab berikutnya.
2.    Selambat – lambatnya 1 (satu) bulan setelah Musycab, Pimpinan Cabang harus sudah mentanfidzkan keputusan – keputusannya.

Pasal 11
1.    Hal – hal yang belum diatur dalam tata tertib ini akan ditetapkan oleh dan atas kebijakan Pimpinan Cabang.
2.    Hal – hal yang berkaitan dengan pemilihan Anggota Pimpinan Cabang Muhammadiyah Kaliwates Jember periode 2010 – 2015 diatur tersendiri dalam Tata Tertib Pemilihan Anggota Pimpinan Cabang Muhammadiyah  Kaliwates Jember periode 2010 – 2015.
3.    Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan      : di Jember
Pada Tanggal  : 16   Rabiulakhir  1432 H
                          21       Maret       2011 M

PIMPINAN CABANG MUHAMMADIYAH
KALIWATES JEMBER

                                       Ketua                                                  Sekretaris

 
                    Drs. H. NURUDDIN M. YASIN                            B U A R I, S.Pd.
                                NBM :  485 152                                        NBM : 833 125



Tidak ada komentar:

Posting Komentar