Jumat, 29 April 2011

TATA TERTIB PEMILIHAN ANGGOTA PIMPINAN 2011

SURAT KEPUTUSAN
PIMPINAN CABANG MUHAMMADIYAH KALIWATES JEMBER
No.:07/KEP/IV.0/B/2011

Tentang

TATA TERTIB PEMILIHAN PIMPINAN CABANG 
 MUHAMMADIYAH KALIWATES JEMBER
PERIODE 2010 - 2015

Bismillahirrahmaanirrahiim

Pimpinan Cabang Muhammadiyah Kaliwates Jember, setelah :

Menimbang         :  Bahwa untuk melaksanakan Pemilihan Anggota Pimpinan Cabang 
  Muhammadiyah Kaliwates Jember periode 2010 – 2015 dalm Musyca
  tahun 2011 perlu menetapkan Tata Tertib Pemilihan Anggota Pimpinan
  Cabang Muhammadiyah Kaliwates Jember periode 2010 – 2015.
Mengingat           : Anggaran Dasar Muhammadiyah Pasal 14  dan Pasal 16;
                              Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah Pasal 13  dan Pasal 15.
Berdasar            : Pembahasan dan Keputusan Musyawarah Pimpinan Cabang di Tegal 
 Besar Kaliwates, tanggal  20 Maret 2011.
              
MEMUTUSKAN

Menetapkan    : Keputusan Pimpinan Cabang Muhammadiyah Kaliwates Jember 
                         tentang Tata Tertib Pemilihan Anggota Pimpinan Cabang 
                         Muhammadiyah Kaliwates Jember periode 2010 - 2015.


BAB I
KETENTUAN  UMUM
Pasal 1

Dalam keputusan ini, yang dimaksud dengan :
1.      Anggota Muhammadiyah adalah warga negara Indonesia yang berdomisili di wilayah  cabang Kaliwates, beragama Islam, menyetujui dan bersedia melaksanakan maksud dan tujuan Muhammadiyah serta telah menjadi dan mempunyai kartu Anggota Muhammadiyah yang dikeluarkan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
2.      Pimpinan Cabang adalah Pimpinan Cabang Muhammadiyah Kaliwates Jember.
3.      Pimpinan ranting adalah Pimpinan Ranting Muhammadiyah secabang Kaliwates Jember.
4.      Pimpinan Organisasi Otonom (Ortom) tingkat Cabang ialah ‘Aisyiyah, Nasyiatul ‘Aisyiyah, Pemuda Muhammadiyah, Ikatan Pelajar Muhammadiyah, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah, Tapak Suci Putera Muhammadiyah, dan Hisbul Wathon.
5.      Pencalon adalah yang berhak mengusulkan calon Pimpinan Cabang.
6.      Calon ialah anggota Muhammadiyah yang diusulkan oleh pencalon untuk dipilih sebagai anggota Pimpinan Muhammadiyah Cabang Kaliwates Jember periode 2010 - 2015.
7.      Calon sementara ialah calon yang telah menyatakan kesediaan pencalonan dirinya dan menurut penelitian Panitia Pemilihan memenuhi persyaratan sebagai calon.
8.      Calon tetap ialah calon yang dipilih dan ditetapkan oleh Musycab dari antara calon sementara untuk diajukan kepada Musycab melalui Panitia Pemilih.
9.      Panitia Pemilihan Anggota Pimpinan Cabang Muhammadiyah Kaliwates, untuk selanjutnya disebut Panitia Pemilih (Panlih) ialah badan yang dibentuk oleh Musyawarah Pimpinan  Cabang Muhammadiyah tahun 2011 atas usul Pimpinan Cabang, dengan tugas pokok menyiapkan dan menyelenggarakan pemilihan Anggota Pimpinan Cabang Muhammadiyah Kaliwates Jember periode 2010-2015.
10.  Musyawarah Cabang atau disingkat Musycab ialah Musyawarah Cabang Muhammadiyah Kaliwates Jember tahun 2011.

BAB II
C  A  L O N
Pasal 2

Setiap anggota Muhammadiyah yang memenuhi syarat dapat dicalonkan menjadi    anggota Pimpinan Muhammadiyah Kaliwates Jember periode 2010-2015.

Pasal 3

Syarat untuk dapat dicalonkan sebagai anggota Pimpinan Cabang Muhammadiyah yaitu :
1.    Taat beribadah dan mengamalkan ajaran Islam.
2.    Setia kepada prinsip-prinsip dasar perjuangan Muhammadiyah.
3.    Dapat menjadi teladan dalam persyarikatan.
4.    Taat kepada garis kebijakan Pimpinan Muhammadiyah.
5.    Memiliki kecakapan dan kemampuan menjalankan tugasnya.
6.    Telah menjadi anggota Persyarikatan sekurang – kurangnya 1 (satu) tahun.
7.    Berpengalaman dalam kepimpinan dilingkungan Persyarikatan :
a.         Pernah menjadi Anggota Pimpinan Cabang Muhammadiyah, atau
b.        Pernah menjadi unsur Pembantu Pimpinan Muhammadiyah tingkat cabang, atau
c.         Pernah menjadi Pimpinan Organisasi Otonom tingkat cabang, atau
d.        Pernah menjadi Anggota Pimpinan Persyarikatan tingkat Ranting sekurang-kurangnya satu periode.
8. Tidak merangkap jabatan dalam pimpinan organisasi politik dan pimpinan organisasi yang amal usahanya sama dengan persyarikatan disemua tingkat.
9. Bersedia tidak merangkap jabatan dalam Pimpinan Persyarikatan dan Pimpinan Amal Usahanya, baik vertikal maupun horizontal.
10. Penyimpangan dari ketentuan ayat (8) dan (9) pasal ini hanya dapat dilakukan atas keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

Pasal 4

1.    Setiap anggota yang dicalonkan berkewajiban mengisi surat pernyataan kesediaan untuk menjadi calon Anggota Pimpinan Cabang Muhammadiyah yang disediakan oleh Panitia Pemilihan, dan menyerahkan kembali kepada Panitia Pemilihan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari sebelum dilangsungkannya Musycab.
2.    Pengembalian pernyataan kesediaan menjadi calon yang melebihi ketentuan ayat (1) pasal ini  dinyatakan tidak berlau.


BAB III
PENCALONAN
Pasal 5

1.    Pencalon yang berhak mengajukan calon Anggota Pimpinan Cabang Muhammadiyah periode 2010 – 2015 adalah :
a.       Anggota Pimpinan Cabang Muhammadiyah
b.      Pimpinan Organisasi Otonom tingkat cabang
c.       Pimpinan Ranting Muhammadiyah secabang Kaliwates Jember
2.    Pencalon mengajukan calon sebanyak 7 (tujuh) orang, dengan mengisi blanko pencalonan yang disediakan oleh Panitia Pemilihan dan menyerahkan kembali blanko pencalonan kepada Panitia Pemilihan sesuai waktu yang sudah ditetapkan.


BAB IV
PROSES DAN CARA PEMILIHAN
Pasal 6

1.    Panitia Pemilihan menerima dan menghimpun nama-nama calon yang diusulkan, kemudian meneliti sesuai dengan persyaratan sebagai Calon Anggota Pimpinan Cabang Muhammadiyah dan meminta kesediaan yang bersangkutan untuk dicalonkan.
2.    Panitia Pemilihan menyusun daftar calon sementara yang memenuhi syarat dan telah menyatakan kesediaannya berdsarkan urutan NBM, dan mengajukannya kepada Musycab untuk dilakukan pemilihan.

Pasal 7

1.    Sebelum melakukan pemilihan , Musycab mengesahkan calon sementara yang diajukan Panitia Pemilihan menjadi calon tetap.
2.    Setiap anggota Musycab yang hadir, berhak memilih Anggota Pimpinan Cabang dari calon tetap sebanyak 7 (tujuh) orang, tidak boleh lebih dan tidak boleh kurang.

Pasal 8

Pemilihan Anggota Pimpinan Cabang Muhammadiyah 2010-2015 dilakukan secara langsung, bebas, dan rahasia.

Pasal 9

Pemungutan, pengumpulan dan perhitungan suara dalam proses pemilihan dilakukan oleh Panitia Pemilihan, disaksikan oleh Anggota Musycab yang ditunjuk oleh Musycab.

Pasal 10

Hasil pemilihan Anggota dan Ketua Pimpinan Cabang Muhammadiyah periode 2010-2015 disahkan dan diumumkan dalam Musycab.


BAB V
PANITIA PEMILIHAN
Pasal 11

Pemilihan Anggota Pimpinan Cabang periode 2010-2015 diselenggarakan oleh Panitia Pemilihan.

Pasal 12

Panitia Pemilihan bertugas :
1.    Menyelenggarakan pemilihan Anggota Pimpinan Cabang sejak pengusulan nama calon sampai dipilih dan ditetapkan menjadi Anggota dan Ketua Pimpinan Cabang oleh Musycab.
2.    Memimpin rapat :
a.    Pemilihan Anggota  Pimpinan Cabang periode 2010-2015
b.    Pemilihan Calon Ketua
c.    Mengumumkan hasil pemilihan Anggota dan Ketua
3.    Panitia Pemilihan bertanggung jawab kepada Musycab serta melakukan koordinasi dengan Pimpinan Cabang Muhammadiyah Kaliwates Jember atas ketertiban dan kelancaran jalannya pemilihan.


BAB VI
MASA PEMILIHAN
Pasal 13

Tanggal dimulainya pemilihan Anggota Pimpinan Cabang Muhammadiyah Kaliwates Jember periode 2010-2015 ditetapkan oleh Pimpinan Cabang Muhammadiyah Kaliwates Jember dan diumumkan dalam Surat Edaran.


BAB VII
PENUTUP
Pasal 14

Keputusan ini berlaku untuk Pemilihan Anggota Pimpinan Cabang Kaliwates Jember periode 2010-2015 dan berlaku sejak ditetapkan.

Pasal 15

 Segala sesuatu yang belum diatur dalam Tata Tertib ini diputuskan oleh Panitia Pemilihan.


Ditetapkan       : di Jember
Pada Tanggal  : 16   Rabiulakhir  1432 H
                          21      Maret        2011M

PIMPINAN CABANG MUHAMMADIYAH
KALIWATES JEMBER

                                      Ketua                                                   Sekretaris


                    Drs. H. NURUDDIN M. YASIN                            B U A R I, S.Pd.
                                NBM :  485 152                                        NBM : 833 125











Tidak ada komentar:

Posting Komentar