Adapun benda – benda yang secara syara’ dihukumi najis diantaranya :
1. Bangkai binatang darat. (QS. Al-Maidah : 3)
2. Darah . (QS. Al-Maidah : 3)
3. Daging babi. (QS. Al-An’am : 145)
4. Potongan daging dari anggota badan binatang najis yang masih hidup.
Berdasarkan hadist dari Abu Waqid al-Laist yang mengatakan bahwa Rosulullah telah bersabda :”Sesuatu yang dipotong dari seekor binatang, sedang ia masih hidup maka (potongan tersebut) adalah bangkai juga)”.
5. Untah – untahan, air kencing dan kotoran manusia. (HR. Ahmad)
6. Wadi dan Madzi (HR. Imam Bukhori dan Muslim)
7. Khamar (QS. Al-Hajj : 30).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar