Sabtu, 30 April 2011

BENDA-BENDA NAJIS


Adapun benda – benda yang secara syara’ dihukumi najis diantaranya :
1.     Bangkai binatang darat. (QS. Al-Maidah : 3)
2.     Darah . (QS. Al-Maidah : 3)
3.     Daging babi. (QS. Al-An’am : 145)
4.     Potongan daging dari anggota badan binatang najis yang masih hidup.
Berdasarkan hadist dari Abu Waqid al-Laist yang mengatakan bahwa Rosulullah telah bersabda :”Sesuatu yang dipotong dari seekor binatang, sedang ia masih hidup maka (potongan tersebut) adalah bangkai juga)”.
5.     Untah – untahan, air kencing dan kotoran manusia. (HR. Ahmad)
6.     Wadi dan Madzi (HR. Imam Bukhori dan Muslim)
7.     Khamar (QS. Al-Hajj : 30).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar